30 31. PROSEDUR BERACARA DI TINGKAT PENGADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh : H. Yodi Martono Wahyunadi, SH., M.H. I. PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dibentuk dengan Keputusan Presiden (Keppres), dan sampai dengan sekarang ada 26 PTUN. Berdasarkan Keppres No. 52 Tahun 1990 tentang Pembentukan PTUN di Jakarta
PadaPenjelasan Pasal 9A UU No. 51/2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dinyatakan bahwa pengadilan pajak tergolong dalam pengadilan khusus yang merupakan diferensiasi atau spesialisasi di lingkungan peradilan tata usaha negara. Struktur organisasi badan peradilan ini berpuncak pada mahkamah agung. Organisasi Dilakukandi muka persidangan. 2. Pemberi dan penerima kuasa hadir di muka persi- dangan. 3. Dicatat di dalam berita acara pemeriksaan persidangan oleh panitera. 4. Dibubuhi cap jempol pemberi kuasa. 5. Disaksikan oleh tergugat. - 40 - Pengantar Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Contoh surat kuasa khusus.
Identitaspara pihak dan atas kuasa penggugat. 2. Dasar-dasar dan alasan-alasan gugatan 3. Hal hal yang diminta VI. Jawaban Surat atau tulisan 2. Keterangan ahli 3. Keterangan saksi 4. Pengakuan para pihak UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara e. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara f. UU No. 14 Tahun 2002
Contohsurat kuasa PTUN. Berikut adalah contoh surat kuasa PTUN: Daftar Isi. kepada kuasa hukum atau pengacara untuk mewakili kepentingan si pembuat surat kuasa dalam proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara. Surat kuasa ini memiliki kelebihan dan kekurangan, namun sangat penting untuk memastikan kepentingan dalam proses hukum terwakili

KeputusanTata Usaha Negara. Heylaw Edu - 27 Oktober 2021. Oleh: Mesa Siti Maesaroh. "Ketidakadilan di manapun merupakan ancaman keadilan di manapun". - Martin Luther King, Jr. Di Indonesia dikenal istilah beschikking pertama kali oleh WF. Prins. Para ahli seperti E. Utrecht menerjemahkan istilah beschikking ini dengan ketetapan.

Xjzy. 27 326 395 80 167 192 470 489 395

contoh surat kuasa peradilan tata usaha negara